Pengamat Ekonomi Soroti Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir di Destinasi Wisata Muaro Jambi



Jambipos Online, Jambi- Pengamat ekonomi Noviardi Ferzi menilai pengelolaan parkir di kawasan taman hiburan dan destinasi wisata di Kabupaten Muaro Jambi perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Potensi kebocoran penerimaan, khususnya dari aktivitas parkir pada destinasi dengan tingkat kunjungan tinggi, perlu diantisipasi melalui sistem pengelolaan yang lebih transparan dan terukur.

Menurut Noviardi, destinasi seperti Jambi Paradise dan Jambi Park memiliki basis pengunjung yang cukup besar sehingga aktivitas parkir di kawasan tersebut secara ekonomi memiliki potensi penerimaan yang tidak kecil.

Ia memperkirakan secara kasar potensi penerimaan parkir yang tidak terdata atau tidak terekap dapat mencapai sekitar Rp8 juta per hari untuk setiap taman hiburan pada hari dengan tingkat kunjungan tinggi. Angka tersebut merupakan simulasi potensi, bukan temuan audit atau tuduhan bahwa pengelola tertentu mengalami kebocoran.

"Kalau kita gunakan asumsi sederhana, misalnya terdapat ratusan hingga ribuan kendaraan dengan rata-rata pungutan parkir tertentu, maka ruang transaksi yang tidak tercatat bisa bernilai jutaan rupiah per hari. Saya memperkirakan potensi yang perlu diawasi bisa berada di kisaran Rp8 juta per hari per destinasi. Ini harus diuji melalui data kendaraan dan transaksi yang sebenarnya," ujar Noviardi.

"Parkir jangan dilihat hanya sebagai fasilitas pendukung wisata. Jika dikelola dengan baik, parkir merupakan salah satu sumber penerimaan yang bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan pengelola," ujar Noviardi.

Ia menilai potensi persoalan bukan berarti telah terjadi kebocoran di destinasi tertentu. Namun, karakteristik transaksi parkir yang sebagian masih menggunakan pembayaran tunai membuat pengawasan dan rekonsiliasi penerimaan menjadi tantangan tersendiri.

"Yang perlu kita soroti adalah potensi kebocorannya. Jangan sampai jumlah kendaraan yang masuk, tarif yang dipungut, dan penerimaan yang dilaporkan tidak memiliki basis data yang sama," katanya.

Noviardi mencontohkan, destinasi dengan kapasitas kunjungan tinggi seperti Jambi Park memiliki aktivitas kendaraan yang cukup besar. Pada Juni 2026, pengelola Jambi Park bahkan menyebut destinasi tersebut mampu mengakomodasi hingga 10 ribu pengunjung per hari pada periode ramai.

"Kalau jumlah pengunjung dan kendaraan tinggi, maka nilai transaksi parkir juga semakin besar. Karena itu, pengelolaannya harus menggunakan prinsip akuntabilitas dan traceability, sehingga setiap kendaraan yang masuk dapat direkonsiliasi dengan penerimaan parkir," jelasnya.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir di destinasi wisata, termasuk mekanisme pemungutan, karcis atau bukti transaksi, pencatatan kendaraan, pembagian kewenangan antara pengelola dan petugas parkir, hingga mekanisme penyetoran apabila terdapat kewajiban kepada daerah.

Noviardi juga mengingatkan agar persoalan parkir tidak hanya dilihat dari sisi pungutan, tetapi juga dari aspek kenyamanan wisatawan. Gubernur Jambi Al Haris sebelumnya telah mengingatkan petugas parkir di lokasi wisata agar menerapkan tarif yang wajar dan tidak merugikan masyarakat.

"Jangan sampai wisatawan merasa sudah membayar tiket masuk, kemudian kembali dibebani parkir yang tidak jelas tarifnya. Transparansi tarif penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus citra destinasi wisata," ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkecil ruang terjadinya kebocoran. Pemerintah daerah dapat mendorong pembayaran non-tunai, penggunaan QRIS atau sistem elektronik lainnya, serta integrasi data antara pintu masuk, jumlah kendaraan dan transaksi parkir.

Pengalaman Pemerintah Kota Jambi yang mengembangkan pembayaran parkir berbasis QRIS juga menunjukkan bahwa digitalisasi dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan parkir.

"Digitalisasi bukan sekadar mengganti pembayaran tunai menjadi non-tunai. Yang lebih penting adalah membangun sistem data. Pemerintah bisa mengetahui berapa kendaraan masuk, berapa transaksi terjadi, berapa tarif yang dipungut dan berapa penerimaan yang masuk," katanya.

Noviardi menambahkan, pemerintah juga perlu membedakan secara jelas antara retribusi parkir di tepi jalan umum dan jasa penyediaan tempat parkir di kawasan wisata. Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2006 secara khusus mengatur retribusi parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu sumber PAD.

Selain itu, kerangka regulasi pajak daerah saat ini perlu menjadi perhatian. Kabupaten Muaro Jambi memiliki Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir, sementara rezim pajak daerah dan retribusi daerah telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 yang antara lain mengatur pendaftaran dan pendataan, penetapan pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, serta pembukuan dalam pelaksanaan PBJT.

"Artinya, aspek pajak dan administrasi transaksi parkir harus jelas. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah aktivitas parkir di masing-masing destinasi masuk dalam objek PBJT atas jasa parkir sesuai ketentuan yang berlaku, bagaimana dasar pengenaannya, serta bagaimana pelaporan dan penyetorannya," katanya.

"Jadi aspek legalitas dan klasifikasi pungutannya juga harus jelas. Jangan sampai masyarakat bingung membayar kepada siapa, atas dasar apa, dan apakah pungutan tersebut masuk sebagai penerimaan daerah atau merupakan pendapatan pengelola," tegasnya.

Menurut Noviardi, apabila potensi Rp8 juta per hari tersebut dikalikan dua destinasi, maka secara ilustratif terdapat ruang transaksi sekitar Rp16 juta per hari yang perlu dipastikan pencatatan dan pertanggungjawabannya. Dalam satu bulan dengan asumsi 30 hari, nilai transaksinya mencapai sekitar Rp480 juta. Namun, ia menekankan angka tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan kebocoran atau otomatis menjadi PAD.

"Ini adalah alarm tata kelola, bukan vonis. Yang harus dilakukan adalah audit atau rekonsiliasi berbasis data. Pemerintah bisa membandingkan jumlah kendaraan, kapasitas parkir, tiket masuk, karcis parkir, pembayaran elektronik, serta setoran pajak. Dari sana baru terlihat apakah ada selisih yang material," jelasnya.

Ia berharap evaluasi parkir dilakukan secara objektif dan tidak diarahkan untuk menyudutkan pengelola destinasi wisata tertentu.

"Jambi Paradise maupun Jambi Park adalah aset pariwisata yang penting bagi Muaro Jambi. Yang kita dorong adalah tata kelola yang lebih profesional. Semakin besar destinasi dan semakin tinggi kunjungannya, semakin penting pula transparansi pengelolaan parkirnya," pungkasnya.(JPO-Red/AsenkLee)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE