Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Jambi Siapkan Langkah Perlindungan Masyarakat


Jambipos Online, Jambi- Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) di Stasiun Jambi Paal Lima menunjukkan adanya peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Surat edaran itu ditetapkan di Jambi pada Senin 24 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Jambi, H. Al Haris.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, kepala perangkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait itu menempatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas dalam menghadapi penurunan kualitas udara.

Pemprov Jambi meminta pemerintah daerah dan instansi terkait meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala. Informasi mengenai kondisi udara juga diminta disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menempatkan persoalan kualitas udara sebagai isu lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan yang berpotensi berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Aktivitas luar ruangan diminta dikurangi. Salah satu langkah yang ditekankan dalam surat edaran adalah pengurangan aktivitas masyarakat di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.

Pemerintah meminta masyarakat mengurangi kegiatan yang tidak mendesak, termasuk olahraga, senam kesegaran jasmani, upacara, maupun kegiatan masyarakat lainnya. Bagi warga yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan, pemerintah mengimbau penggunaan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara.

Kebijakan ini sekaligus menempatkan masyarakat sebagai salah satu pihak yang perlu melakukan penyesuaian aktivitas ketika kualitas udara memburuk. Pemerintah daerah diminta tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memastikan informasi mengenai kondisi udara dapat diterima masyarakat.

Fasilitas kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan. Dampak penurunan kualitas udara juga menjadi perhatian pada sektor kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah meminta fasilitas kesehatan mengoptimalkan pelayanan dan kesiapsiagaan, terutama untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara.

Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan antisipatif. Pemerintah tidak menunggu kondisi udara mencapai tingkat paling berbahaya sebelum menyiapkan pelayanan kesehatan, melainkan meminta fasilitas kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan seiring memburuknya kualitas udara.

Ada skenario jika ISPU masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Pemprov Jambi juga menetapkan langkah yang harus dilakukan apabila kualitas udara terus memburuk.

Jika ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), bupati/wali kota, kepala perangkat daerah, serta pimpinan instansi terkait diminta segera mengambil langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara.

Dengan demikian, surat edaran tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan tingkat risiko yang ditunjukkan oleh perkembangan ISPU.

Pendekatan berbasis tingkat kualitas udara ini juga diterapkan pada sektor pendidikan. Apabila kondisi udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama diminta memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.

Keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik juga dapat disesuaikan. Tidak hanya aktivitas masyarakat dan sekolah, pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian terhadap kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.

Surat edaran meminta penghentian atau penyesuaian sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik, maupun kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi udara pada tingkat yang membahayakan kesehatan.

Artinya, ketika kualitas udara mencapai kondisi yang berisiko, respons pemerintah tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat. Aktivitas institusi pemerintah dan layanan publik juga dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.

Pemerintah diminta memperkuat koordinasi dan informasi publik. Penanganan dampak kualitas udara juga diarahkan agar dilakukan secara lintas sektor.

Pemprov Jambi meminta peningkatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi tersebut penting karena dampak kualitas udara tidak berada pada satu sektor saja. Persoalan tersebut bersinggungan dengan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, aktivitas masyarakat, hingga penyampaian informasi.

Pemerintah juga diminta mengintensifkan penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan masyarakat melalui media komunikasi pemerintah dan kanal informasi publik yang tersedia.

Pada saat yang sama, pemerintah mengingatkan agar masyarakat menghindari penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi dilakukan mengikuti perkembangan kualitas udara. Surat edaran tersebut tidak menetapkan satu pola tindakan yang berlaku untuk seluruh kondisi. Bupati/wali kota, pimpinan perangkat daerah, dan pimpinan instansi terkait diminta memastikan langkah-langkah penanganan diterapkan di wilayah dan lingkungan kerja masing-masing serta melakukan evaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kondisi kualitas udara.

Surat edaran itu ditetapkan di Jambi pada Senin 24 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Jambi, H. Al Haris.

Kebijakan tersebut pada akhirnya menempatkan perkembangan ISPU sebagai salah satu dasar penting dalam menentukan respons pemerintah. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat diminta mengurangi paparan, fasilitas kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan, sementara pemerintah daerah dan instansi terkait memperkuat koordinasi serta menyesuaikan aktivitas yang berpotensi meningkatkan risiko kesehatan.

Namun, surat edaran tersebut tidak mencantumkan angka ISPU terbaru maupun periode waktu kapan kondisi udara diperkirakan mencapai kategori tertentu. Karena itu, perkembangan angka ISPU aktual dan keputusan lanjutan pemerintah daerah tetap bergantung pada hasil pemantauan kualitas udara serta rekomendasi instansi teknis.(JPO-AsenkLeeSaragih)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE