Jambipos Online, Jambi- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, terhadap tersangka berinisial LK, yang diketahui berperan sebagai Reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut didasarkan pada:
1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-04/L.5/Fd.2/08/2026, tanggal 26 Agustus 2026;
2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026, tanggal 26 Agustus 2026; dan
3. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026, tanggal 26 Agustus 2026.
Berdasarkan Alat Bukti yang Sah
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah memperoleh sejumlah alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan mengenai penetapan tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Selanjutnya, tersangka LK dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan 14 September 2026, dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi.
Disangkakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Terhadap tersangka LK disangkakan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. (Peraturan BPK)
Modus Operandi
Dalam perkara tersebut, dugaan modus operandi yang ditemukan Tim Penyidik antara lain sebagai berikut:
1. Pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum melakukan perencanaan teknis pembangunan jalan akses Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung atau Detail Engineering Design (DED) dengan panjang sekitar 80 kilometer. Ruas jalan tersebut meliputi jalan nasional dan jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
2. Tersangka LK selaku Reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan diduga tidak melakukan penilaian nilai ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Tahun 2018, khususnya karena tidak menggunakan data harga tanah secara benar dalam proses penilaian.
3. Tersangka LK diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan pada Laporan Hasil Penilaian. Selain itu, hasil penilaian tersebut diduga tidak dilaporkan ke dalam Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sehingga laporan penilaian tersebut diduga bukan merupakan laporan penilaian yang sah.
4. Laporan penilaian yang dibuat tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
5. Berdasarkan hasil perhitungan Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019–2023 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700,00 (sebelas miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Sementara itu, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik juga menyampaikan adanya kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700,00 yang berkaitan dengan perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lainnya, yakni AS dan DS.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian perbuatan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejati Jambi berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan kepentingan masyarakat.(JPO-Penkum Kejati Jambi/AsenkLee)


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE