Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Persijam Jambi Disorot, APH dan Regulator Didesak Turun Tangan


Jambipos Online, Jambi- Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Jambi. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU Persijam Nomor 24.361.11, Kecamatan Jambi Selatan, yang memicu desakan agar aparat penegak hukum dan regulator segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim awak media pada Kamis (30/07/2026), sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap distribusi energi bersubsidi. Di lokasi, terlihat antrean kendaraan yang tidak lazim dan diduga berkaitan dengan praktik pelangsiran BBM subsidi.

Kondisi antrean yang padat tidak hanya memunculkan dugaan penyimpangan distribusi, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Situasi ini dinilai memerlukan respons cepat dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.

Perwakilan tim media menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap temuan tersebut. “Kami mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, dan Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di SPBU Persijam ini,” ujarnya.

Desakan itu ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Aparat Penegak Hukum (APH), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Dinas Perhubungan Kota Jambi. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada dugaan pelangsiran, tetapi juga memastikan tata kelola distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, tim media juga menyoroti pentingnya pengujian ulang akurasi alat ukur dispenser BBM di SPBU. Pemeriksaan peneraan dinilai krusial untuk menjamin hak konsumen dan mencegah potensi kerugian dalam transaksi pengisian bahan bakar.

Khusus kepada aparat penegak hukum di wilayah Jambi Selatan, diminta melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang mengantre, termasuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data pengguna serta validitas barcode atau QR Code aplikasi MyPertamina. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan akses BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Jambi juga didorong melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan serta kepatuhan operasional, termasuk kewajiban identitas atau penandaan kendaraan sesuai regulasi yang berlaku.

Secara hukum, distribusi BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan turunannya. Regulasi tersebut mengatur secara ketat penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, baik dalam pengangkutan maupun niaga BBM subsidi, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai lembaga pengawas, BPH Migas memiliki mandat memastikan distribusi energi bersubsidi berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Di sisi lain, masyarakat Kota Jambi menyambut baik rencana inspeksi menyeluruh tersebut. Mereka berharap langkah tegas dapat segera diambil apabila terbukti terjadi pelanggaran. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU Persijam Nomor 24.361.11, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait lainnya. Upaya konfirmasi ini dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(JPO-Tim)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE