Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tersebut melibatkan tersangka berinisial RSB Binti JR yang disangka melakukan tindak pidana penadahan.
Persetujuan penghentian penuntutan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (8/9/2026). Ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Dr. Kamin, S.H., M.H., bersama jajaran.
Dalam ekspose tersebut, Kejati Jambi menyatakan menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif setelah mempertimbangkan kondisi perkara, latar belakang tersangka, serta telah tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban.
RSB disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pertimbangkan Pelaku Pertama dan Perdamaian
Keputusan untuk menerapkan mekanisme keadilan restoratif tidak semata-mata didasarkan pada jenis tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah kondisi yang menyertai perkara.
Dalam kasus tersebut, tersangka diketahui merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana atas perbuatan yang disangkakan juga tergolong ringan.
Pertimbangan lainnya adalah telah terjalinnya perdamaian antara tersangka dengan korban. Tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban sebagai bagian dari proses penyelesaian dan pemulihan hubungan kedua belah pihak.
Pendekatan tersebut menempatkan penyelesaian perkara tidak hanya dalam perspektif penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban serta upaya mengembalikan kondisi sosial yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana.
Jaksa dan Paradigma Penegakan Hukum yang Berorientasi Pemulihan
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa. Dalam konteks tersebut, jaksa memiliki peran penting dalam menentukan arah penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan keadilan.
Menurut Sugeng, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
“Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng Hariadi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum pidana dapat diarahkan untuk mencapai penyelesaian yang lebih proporsional, terutama terhadap perkara tertentu yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif.
Dalam mekanisme tersebut, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, perdamaian, serta pemulihan hubungan sosial menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Diminta Segera Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi
Setelah persetujuan diberikan, Sugeng meminta jajaran Kejari Jambi segera melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan.
Arahan tersebut disampaikan sejalan dengan pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang menjadi landasan dalam pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif.
“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.
Pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif juga harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80.
Dengan demikian, penghentian penuntutan bukan berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, penyelesaian perkara tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sepuluh Perkara Telah Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif
Penerapan mekanisme keadilan restoratif di wilayah hukum Kejati Jambi bukan kali pertama dilakukan.
Hingga pelaksanaan ekspose tersebut, tercatat 10 perkara telah diproses melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif di sejumlah satuan kerja kejaksaan di wilayah hukum Kejati Jambi.
Rinciannya yakni: Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebanyak dua perkara, terdiri atas satu perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) terkait penipuan dan satu perkara narkotika.
Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi sebanyak satu perkara Oharda terkait pencurian.
Kejaksaan Negeri Merangin sebanyak satu perkara narkotika.
Kejaksaan Negeri Jambi sebanyak dua perkara Oharda terkait pencurian.
Kejaksaan Negeri Bungo sebanyak satu perkara narkotika.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sebanyak dua perkara Oharda.
Kejaksaan Negeri Tebo sebanyak satu perkara Oharda.
Data tersebut menunjukkan bahwa pendekatan keadilan restoratif telah diterapkan pada berbagai jenis perkara, mulai dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda hingga perkara narkotika, sepanjang perkara yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan hukum.
Dorong Penegakan Hukum yang Humanis
Kejati Jambi menempatkan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses adaptasi aparat penegak hukum terhadap pembaruan hukum pidana nasional, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Di satu sisi, penegakan hukum tetap dituntut memberikan kepastian dan menjamin pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana. Di sisi lain, penyelesaian perkara juga perlu memperhatikan hak korban, kondisi pelaku, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Dalam kerangka itulah mekanisme keadilan restoratif ditempatkan sebagai alternatif penyelesaian perkara tertentu, bukan sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum pidana.
Kejati Jambi menekankan bahwa pelaksanaannya membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu, diperlukan kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pembinaan serta pengawasan yang memadai, dan pemenuhan hak serta kewajiban seluruh pihak.
Persetujuan penghentian penuntutan perkara RSB melalui mekanisme keadilan restoratif menjadi salah satu gambaran implementasi paradigma tersebut di wilayah hukum Kejati Jambi.
Penegakan hukum tidak lagi semata-mata diukur dari seberapa banyak pelaku dijatuhi pidana, tetapi juga dari sejauh mana proses hukum mampu menghadirkan keadilan, memberikan perlindungan kepada korban, mendorong pertanggungjawaban pelaku, dan memulihkan hubungan yang terganggu akibat tindak pidana.


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE