Banggar DPRD Kota Jambi Bahas Perubahan APBD 2026, Sejumlah OPD Dipanggil untuk Pendalaman Program dan Anggaran


Jambipos Online, Jambi- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam pembahasan, Banggar DPRD Kota Jambi melakukan pendalaman terhadap sejumlah program, kegiatan, serta postur anggaran yang diajukan Pemerintah Kota Jambi dalam perubahan APBD 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., bersama unsur pimpinan DPRD dan diikuti anggota Badan Anggaran.

Pembahasan tidak hanya melibatkan unsur legislatif dan eksekutif secara umum, tetapi juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Sejumlah pihak yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selain itu, pembahasan juga dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kehadiran berbagai OPD tersebut menunjukkan bahwa pembahasan perubahan APBD mencakup berbagai sektor, mulai dari pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah, infrastruktur, transportasi, lingkungan hidup, perumahan, perdagangan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pertanian hingga penegakan peraturan daerah.

Dalam forum tersebut, Banggar memiliki peran penting untuk memastikan perubahan anggaran daerah tetap diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pembahasan juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memperoleh penjelasan dari masing-masing perangkat daerah terkait rencana program dan penggunaan anggaran dalam perubahan APBD 2026.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, keterlibatan TAPD, BPKAD dan BPPRD menjadi penting karena perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan belanja, tetapi juga menyangkut kemampuan pendapatan daerah serta penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.

Sementara itu, kehadiran OPD teknis memungkinkan DPRD melakukan pendalaman terhadap kebutuhan anggaran berdasarkan sektor masing-masing. Program yang berkaitan dengan infrastruktur, lingkungan, transportasi, pelayanan publik, perdagangan, pariwisata hingga ketahanan pangan menjadi bagian dari ruang lingkup pembahasan.

Pembahasan melalui rapat dengar pendapat juga menjadi salah satu instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran. Melalui proses tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar pengusulan perubahan anggaran, urgensi program, serta arah penggunaan anggaran agar sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Jambi.

Perubahan APBD sendiri pada prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan dan perkembangan pelaksanaan anggaran dalam tahun berjalan. Karena itu, pembahasannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD agar perubahan kebijakan anggaran tetap memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat Banggar DPRD Kota Jambi bersama TAPD dan sejumlah OPD pada Jumat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tahapan selanjutnya akan bergantung pada hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi sebelum rancangan perubahan APBD tersebut ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(JPO-ADV-AsenkLeeSaragih)















0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE