Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.
Frame Sedekah
Sedekah merupakan cermin cinta kasih dan rasa syukur manusia kepada Allah SWT. Ia bukan sekadar amal harta, tetapi manifestasi keimanan sosial. (QS. Al Hadid 18):
“Siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya dan memberikan pahala yang mulia.”
Menurut Al-Marāghī (1993, hlm. 215), ayat ini mengisyaratkan bahwa sedekah bukanlah kehilangan, tetapi bentuk investasi spiritual yang berlipat di sisi Allah. Dalam konteks digital, makna “memberi” kini tak terbatas ruang dan waktu. Esposito (2020, hlm. 117) menyebut fenomena ini sebagai digital philanthropy, cara baru menebar kasih melalui teknologi. (HR. Muslim No. 1009)
“Setiap persendian (potensi) manusia wajib bersedekah… perkataan yang baik adalah sedekah, dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.”
Hadis ini menegaskan bahwa setiap perbuatan baik bernilai sedekah. Di dunia digital, menulis konten edukatif, menebar doa, atau mencegah hoaks juga termasuk amal sedekah (Nurdin, 2021, hlm. 101).
Teori Sedekah: Secara Syar’i dan Pemikiran Kontemporer
Al-Qur’an menjelaskan bahwa umat Islam adalah komunitas yang dipilih untuk menegakkan amar ma‘ruf nahi munkar. QS. Ali Imran 110).
'Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.”
Menurut Al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūmiddīn, sedekah berfungsi mensucikan jiwa dari kerak keserakahan dan menumbuhkan empati sosial (Al-Ghazālī, t.t., hlm. 112). Ibn Katsīr dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menjelaskan bahwa pahala sedekah berlipat sesuai niat dan kemanfaatannya bagi masyarakat (Ibn Katsīr, t.t., hlm. 405).
Dalam konteks kontemporer, Qaradawi (2000, hlm. 59) menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat; nilai ibadah ditentukan oleh keikhlasan niat. Koch (2021, hlm. 47) menilai digital giving memperluas dampak sosial dengan tetap mempertahankan nilai moral Islam. Ramadan (2018, hlm. 203) menambahkan bahwa sedekah digital mencerminkan ethical responsibility muslim global, sementara Sardar (2019, hlm. 141) menyebutnya sebagai bentuk “spiritual literacy” di ruang virtual yang sarat tantangan etis.
Ulama klasik seperti Al-Rāzī (t.t., hlm. 89) dalam Mafātīḥul Ghaib menyatakan bahwa setiap amal yang memberi manfaat sosial, baik melalui harta, tenaga, maupun tulisan, termasuk dalam kategori sedekah. Pandangan ini kini mendapat relevansi baru dalam dunia maya.
Bentuk dan Jenis Sedekah Digital
Sedekah digital mengambil banyak bentuk sesuai perkembangan teknologi. Pertama, donasi online. Melalui platform zakat dan crowdfunding syariah, umat dapat menyalurkan dana dengan cepat dan transparan. Rahman (2022, hlm. 125) menyebut model ini memperkuat akuntabilitas filantropi Islam.
Kedua, sedekah ilmu dan konten bermanfaat. Menurut Hassan (2024, hlm. 80), berbagi ilmu, membuat video dakwah, atau membimbing orang secara daring termasuk bentuk sedekah intelektual. Dalam dunia ilmu, klik yang menuntun seseorang ke arah kebaikan memiliki nilai spiritual tinggi.
Ketiga, sedekah etika digital. Sabda Nabi “wa tumīṭul adzā ‘anith-tharīqi ṣadaqah” (HR. Muslim, no. 1009).
'Menyingkirkan gangguan dari jalan, konteks kini bermakna menjaga ruang maya dari ujaran kebencian dan fitnah". Ibn Qayyim al-Jawziyyah (t.t., hlm. 287) dalam Madarij As-Sālikīn menegaskan, ruh ibadah adalah niat, sehingga aktivitas daring pun harus bebas dari riya’.
Keempat, sedekah sosial kreatif, seperti pengumpulan dana untuk kemanusiaan melalui kampanye digital. Menurut Al-Azmi (2022, hlm. 615), hal ini termasuk Islamic digital sustainability, perpaduan antara keimanan, etika, dan inovasi sosial.
Bersedekah Digital: Tanpa Melanggar Syariat
Agar sedekah digital tetap bernilai ibadah, ada beberapa prinsip penting:
1. Ikhlas dan transparan.
(HR. Bukhari, no. 1)
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.”
2. Patuh pada prinsip syariah. Transaksi digital harus bebas dari unsur riba dan gharar (Rahman, 2022, hlm. 129).
3. Menjaga etika komunikasi digital. Menyebar hoaks atau fitnah menghapus nilai sedekah. Sebaliknya, berbagi kalimah ṭayyibah (kata yang baik) menjadi amal yang kekal.
4. Berorientasi keberlanjutan sosial. Teknologi seharusnya memperluas manfaat, bukan sekadar tren.
E. Penutup
Era digital membuka peluang besar bagi umat Islam untuk menebar kebaikan lintas batas. Dulu tangan yang memberi menjadi simbol sedekah; kini jari yang menekan layar bisa bernilai sama, jika diniatkan lillāh. QS. Al-Ḥadīd 18, menegaskan bahwa Allah melipatgandakan pahala bagi orang yang memberi dengan ikhlas.
Sedekah digital bukan sekadar aktivitas teknologi, tetapi panggilan dan kesadaran spiritual: menebar kebaikan di dunia maya tanpa kehilangan ruh ibadah. Dalam dunia yang kian global, sedekah digital menjadi jalan baru menuju ridha Allah, ibadah yang menembus ruang, waktu, dan batas geografis.
Referensi:
Al-Ghazālī. (t.t.). Iḥyā’ ‘Ulūmiddīn. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
Ibn Katsīr. (t.t.). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Kairo: Dār al-Ḥadīth.
Al-Rāzī, F. (t.t.). Mafātīḥul Ghaib. Beirut: Dār al-Fikr.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (t.t.). Madarij As-Sālikīn. Riyadh: Maktabah al-Rushd.
Al-Marāghī, A. (1993). Tafsīr al-Marāghī. Kairo: Dār al-Fikr.
Esposito, J. (2020). The Future of Islam in the Digital Age. Cambridge University Press.
Koch, J. (2021). Digital Philanthropy: Technology and Ethics. Oxford University Press.
Ramadan, T. (2018). Islam and the Arab Awakening. Oxford University Press.
Qaradawi, Y. (2000). Fiqh az-Zakah: A Comparative Study. The Islamic Foundation.
Sardar, Z. (2019). Reforming Modern Muslim Thought. Bloomsbury.
Al-Azmi, M. (2022). Digital Charity in Islamic Ethics. Journal of Islamic Studies, 33(4), 612–627.
Nurdin, A. (2021). Islamic Philanthropy and Technology. Indonesian Journal of Religion and Society, 3(2), 98–110.
Rahman, M. (2022). Sharia and Online Donation Governance. International Review of Islamic Finance, 8(3), 122–136.
Hassan, A. (2024). Faith and Digital Responsibility. Muslim World Journal, 9(2), 77–92.
Rashid, S. (2023). Cyber Spirituality and Muslim Charity. Asian Journal of Theology, 17(1), 40–55.
(JPO-Penulis Adalah Guru besar UIN STS Jambi)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE