Dokumen Tebal Dikirim ke KPK, Sinyal Kuat Kebusukan Anggaran di Balik Pembangunan Jambi
Jambipos Online, Jakarta- Aroma penyimpangan proyek infrastruktur di Jambi makin menyengat. Senin (3/11/2025), puluhan aktivis Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membawa setumpuk dokumen tebal berisi dugaan praktik korupsi dalam lima proyek raksasa bernilai ratusan miliar rupiah.
Langkah itu bukan sekadar aksi protes. Ini adalah alarm keras bagi penegak hukum dan publik bahwa uang rakyat kembali digerogoti di balik bendera pembangunan.
Ketua GERAM Jambi, Andri S, menyebut laporan tersebut lahir dari hasil penelusuran teknis di lapangan selama berbulan-bulan.
Ia menuding proyek-proyek strategis Pemprov Jambi dikerjakan dengan pola penyimpangan yang berulang: volume berkurang, mutu jeblok, dan pembayaran yang tak sebanding dengan progres pekerjaan.
“Ini bukan kesalahan teknis. Polanya terlalu seragam untuk disebut kebetulan. Kami minta KPK jangan tunggu sampai anggaran habis dibakar,” tegas Andri lantang di depan Gedung KPK.
Di tangan mereka, terlihat dokumen bersegel berisi data kontraktor, hasil uji mutu, hingga indikasi kelebihan bayar miliaran rupiah. Massa membawa poster bertuliskan “Stop Main Proyek, Uang Rakyat Bukan Bancakan!”, menggambarkan kemarahan publik atas praktik kotor yang diduga dilakukan secara sistematis.
Lima Proyek, Satu Pola Kecurangan
GERAM mengurai satu per satu proyek yang diduga sarat penyimpangan. Semua bernilai besar, semua bermasalah. 
Jalan Simpang Talang Pudak–Suak Kandis
Nilai: Rp381,83 miliar | Pelaksana: PT Lince Romauli Raya
Dugaan penyimpangan: kekurangan volume dan mutu aspal senilai Rp9,5 miliar, pekerjaan retak Rp511 juta, serta potensi denda keterlambatan Rp1,03 miliar. GERAM menyebut proyek ini “cacat dari fondasi” dan layak diaudit ulang dari nol.
Jalan Sei Saren–Teluk Nilau–Parit 10/Senyerang
Nilai: Rp59,27 miliar | Pelaksana: PT Abun Sendi
Kekurangan volume: Rp2,65 miliar | Denda keterlambatan: Rp1 miliar. Mutu cor beton disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak—indikasi klasik mark-up dan material murahan.
Jalan Simpang Pelawan–Sei Salak–Pekan Gedang/Batang Asai
Nilai: Rp244,56 miliar | Pelaksana: PT Dharma Perdana Muda
Dugaan kelebihan bayar: Rp315 juta (2023), Kekurangan volume: Rp404 juta (2024). GERAM menduga progres pekerjaan direkayasa untuk mencairkan dana lebih cepat.
Islamic Center dan Stadion Baru Jambi
Nilai total: Rp394,29 miliar
Pelaksana Stadion: PT Sinar Cerah Sempurna
Lima item pekerjaan disebut salah hitung, menimbulkan potensi kerugian Rp658 juta. Pengadaan genset tidak sesuai spesifikasi, dan addendum kontrak dinilai melanggar regulasi. GERAM menyebut proyek ini sebagai “sarang disfungsional anggaran”, mahal di atas kertas, rapuh di lapangan.
Proyek PT Karya Bangun Mandiri Perkasa (2023)
Dugaan penyimpangan, pembayaran alat yang tidak pernah digunakan Rp310 juta, serta pekerjaan tak sesuai kontrak senilai Rp2,71 miliar. Material finishing disebut di bawah standar, bahkan sebagian item diduga fiktif.
“Nilainya Terlalu Besar untuk Dibiarkan”
GERAM mengklaim temuannya bukan sekadar opini atau aduan masyarakat biasa. Laporan itu merupakan hasil investigasi faktual dengan dukungan foto, rekaman, dan dokumen kontrak resmi yang telah diverifikasi oleh tim lapangan.
“Kalau KPK mau, cukup buka dokumen ini dan turun ke lokasi. Nilainya terlalu besar untuk dibiarkan,” ujar Andri.
Ia menegaskan, laporan ke KPK ini adalah pintu pembuka untuk mengungkap jejaring korupsi proyek infrastruktur di Jambi yang diduga melibatkan pejabat dan kontraktor berulang kali menang tender.
“Kami tidak akan berhenti. Kalau KPK diam, kami akan datang lagi dengan massa lebih besar,” ancam Andri di hadapan awak media.
Jika tudingan GERAM terbukti benar, maka yang terancam bukan sekadar nama baik pemerintah daerah, melainkan kepercayaan publik terhadap pembangunan di Jambi. KPK kini dihadapkan pada ujian: berani menelusuri aroma busuk proyek infrastruktur ini, atau kembali membiarkan uang rakyat tenggelam dalam aspal yang retak dan beton yang rapuh. (JPO-Tim)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE