Tangis Ibu yang Putranya Dicabuli ASN di Jambi: Anak Di-bully, Vonis Hakim Mengiris Hati


IM didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi saat diwawancarai awak media, Sabtu (5/7/2025).(KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)



Jambipos Online, Jambi- Seorang ibu di Kota Jambi, berinisial IM, tak mampu menahan kesedihan saat menceritakan kondisi putranya, seorang pelajar SMP berusia 14 tahun, yang menjadi korban dugaan tindak asusila oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Jambi, Yanto alias Rizky Aprianto. 

Kejadian yang dialami anaknya pada November 2024 itu tidak hanya meninggalkan trauma mendalam, tetapi juga membuat sang anak menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah. "Anak saya di-bully, diejek, itu yang membuat saya sangat sedih dan terpukul. Sekarang, emosinya tidak terkontrol, apalagi nama saya juga kerap diolok-olok," ungkap IM saat diwawancarai, Sabtu (5/7/2025).

Ibu Korban Teriak: Saya Tak Puas, Sangat Kecewa Tak Lagi Sekolah dan Takut Keluar Rumah IM menjelaskan, sejak kejadian tersebut, kondisi psikologis anaknya tidak stabil. Ia mudah marah dan sulit dikendalikan bahkan untuk hal-hal kecil. 

"Apa-apa dia sekarang gampang marah. Cuma ada salah sedikit saja, bapaknya, saya dia marahi. Marahnya bukan seperti anak-anak biasanya," ucapnya. 

Saat ini, anaknya memilih untuk tidak lagi bersekolah karena merasa tertekan. Ia juga selalu meminta ditemani jika hendak keluar rumah. "Ke depan gang saja dia minta ditemani. Saya kesulitan meminta dia untuk tetap berangkat sekolah," tambah IM. 

Vonis Dua Tahun Bikin Kecewa 

Puncak kekecewaan IM terjadi ketika mendengar vonis dua tahun penjara terhadap pelaku, yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Kamis (3/7/2025). Hakim menyebut terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sebagai alasan meringankan. 

"Saya hanya memperjuangkan keadilan anak saya. Saya sangat kecewa dengan vonis hakim," ujarnya. 

LPAI Jambi Desak Banding 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, Amsyarnedi Asnawi, menilai vonis tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak. 

"Sangat miris. Kalau ini berulang, yang kasihan adalah anak-anak. Kasus yang naik ke pengadilan justru vonisnya ringan," ujarnya. 

Yanto mengikuti sidang kasus pencabulan terhadap seorang pelajar, Kamis (3/7/2025). Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jambi hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Yanto.
 
Yanto mengikuti sidang kasus pencabulan terhadap seorang pelajar, Kamis (3/7/2025). Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jambi hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Yanto. (KOMPAS.COM/ARYO TONDANG) 

LPAI Jambi mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding, karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus seperti ini semestinya memiliki hukuman minimal lima tahun. 

"Hari Senin (7/7/2025) kita akan surati Kejari. Jika tidak ada tanggapan, kita akan bersurat ke KPAI pusat," jelasnya. 

Kronologi Singkat 

Kasus ini bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah. Pelaku Rizky Apranto menghampiri korban dengan mobil, berpura-pura menanyakan alamat, dan mengajaknya masuk ke dalam kendaraan. 

Di dalam mobil, pelaku meminta korban menonton film dewasa yang diputar dari Handphone pelaku. Tak berselang lama, pelaku mematikan HP-nya, kemudian melakukan kekerasan dengan menampar korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun ia takut, ketika pelaku seolah mengambil senjata dari dalam laci mobilnya. Mendapati korban tak berdaya, pelaku kemudian menjalankan aksi pelecehan seksual.(JPO-Red)


0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE