Jambipos Online, Jambi-Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (19/6/2025). Mereka mendesak Wali Kota Jambi segera membongkar pagar Restoran Gudhas di Jalan Jenderal Sudirman, yang dinilai telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi terkait garis sempadan bangunan dan tata ruang kota.
Dalam aksinya, massa GBRK menyuarakan kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum tata ruang di Kota Jambi.
Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, dalam orasinya menyoroti bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi sebenarnya sudah menerbitkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada pihak Restoran Gudhas atas pelanggaran izin. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang diambil.
“Kami menggelar aksi ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap lemahnya penegakan hukum tata ruang di Kota Jambi,” tegas Rio.
“PUPR Kota Jambi sudah menerbitkan SP3, tapi kenapa tidak ada tindakan konkret? Melalui aksi ini, kami menuntut agar pagar dan bangunan Gudhas yang melanggar segera dirobohkan, dan semua proses penegakan hukum dibuka secara transparan kepada publik.”
Rio menegaskan bahwa Wali Kota Jambi harus menunjukkan ketegasan dan tidak tebang pilih. “Jika terbukti melanggar, pagar itu harus dibongkar demi tegaknya aturan dan menciptakan Kota Jambi yang tertata dengan baik,” imbuhnya.
Aksi GBRK sempat diwarnai sedikit ketegangan dengan pihak kepolisian, namun massa berhasil menerobos masuk ke dalam area kantor Wali Kota.
Setelah berorasi, massa GBRK melanjutkan audiensi di dalam gedung yang diterima langsung oleh Moncar, staf Wali Kota Jambi, didampingi oleh Asisten Wali Kota, tim OPD PTSP, dan tim PUPR Kota Jambi. Wali Kota Jambi sendiri berhalangan hadir.
Dalam audiensi yang berlangsung cukup alot, juru bicara GBRK menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya:
1. Menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang tanpa pandang bulu.
2. Segera merobohkan pagar permanen dan/atau bangunan Restoran Gudhas yang terbukti melanggar.
3. Mengevaluasi dan menegakkan disiplin terhadap aparatur, termasuk Kepala Dinas PUPR dan jajarannya, yang terbukti melakukan pembiaran.
4. Memastikan tidak ada perlindungan terhadap pelaku pelanggaran aturan, termasuk dugaan keterlibatan figur tertentu (seperti YL) yang menghalangi penegakan hukum.
5. Menjamin keterbukaan informasi publik dalam proses penanganan pelanggaran tata ruang.
6. Komitmen Wali Kota terhadap tata kelola pemerintahan bersih, tanpa praktik diskriminatif atau tebang pilih.
7. Bersedia diawasi oleh lembaga independen seperti Ombudsman RI dan Aparat Penegak Hukum.
8. Siap menerima sanksi moral dan hukum, serta mengundurkan diri jika terbukti melanggar fakta integritas ini.
Moncar, staf Wali Kota Jambi, menyatakan kesiapannya untuk menjadi jembatan agar GBRK bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Jambi. Ia meminta jangka waktu untuk mengatur pertemuan tersebut.
Setelah perdebatan singkat, GBRK akhirnya sepakat memberikan jangka waktu paling lambat seminggu untuk pertemuan dengan Wali Kota.
“Kalau dalam seminggu ini tidak diindahkan juga apa yang kita sepakati, maka kami akan melakukan aksi lagi dengan membawa massa lebih banyak lagi,” tutup perwakilan GBRK, memberikan ultimatum tegas kepada Pemerintah Kota Jambi. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE