Jambipos Online, Jakarta-Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk para pekerja di Indonesia pada bulan September 2025. Program ini menjadi angin segar bagi jutaan buruh dan karyawan yang terdampak tekanan ekonomi, sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BSU Rp600.000 merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja formal dengan gaji di bawah batas tertentu. Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia. Meski jadwal pencairan resmi belum diumumkan secara detail, pemerintah telah memastikan bahwa program ini tetap berlanjut di semester kedua tahun 2025.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, cara daftar, syarat penerima, dan link cek status BSU September 2025.
Jadwal Pencairan BSU September 2025
Hingga pekan keempat September, pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairan BSU tahap berikutnya. Namun, berdasarkan pernyataan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, BSU akan tetap disalurkan pada kuartal III dan IV tahun 2025.
Sebelumnya, BSU telah disalurkan pada periode Juni–Juli 2025 kepada lebih dari 14 juta pekerja. Penyaluran tersebut dinilai berjalan efektif, sehingga pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini. Meski begitu, masyarakat diminta untuk aktif memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjebak informasi palsu atau hoaks.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat umum untuk menjadi penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan
Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau PKH pada periode yang sama
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Pekerja yang memenuhi syarat tersebut akan didaftarkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Cara Daftar BSU Rp600.000
BSU tidak bisa didaftarkan secara mandiri oleh pekerja. Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Berikut alur pendaftarannya:
Pemberi kerja mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dan menyampaikan data upah serta jumlah karyawan melalui formulir resmi.
Verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan BPJS akan memverifikasi data dan mengirimkan daftar calon penerima ke Kemnaker.
Penetapan penerima oleh Kemnaker Setelah diverifikasi, Kemnaker akan menetapkan siapa saja yang berhak menerima BSU dan mengirimkan notifikasi melalui kanal resmi.
Cara Cek Status Penerima BSU
Ada beberapa cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU Rp600.000 September 2025:
1. Melalui Situs Kemnaker
Akses situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
Masukkan data diri: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Lengkapi kode keamanan
Klik “Cek Status”
Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi dan informasi pencairan
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Sistem akan menampilkan status penerima dan informasi rekening tujuan
3. Melalui Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay
Login menggunakan nomor HP aktif
Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”
Sistem akan menampilkan status penerima dan QR code untuk pencairan di Kantor Pos
4. Melalui Kantor Pos
Siapkan NIK dan QR code dari aplikasi Pospay
Datang ke Kantor Pos terdekat
Petugas akan memverifikasi data dan menyerahkan dana secara tunai jika Anda terdaftar sebagai penerima
Penyaluran Dana BSU
Dana BSU sebesar Rp600.000 diberikan sekaligus untuk dua bulan (Rp300.000 per bulan). Penyaluran dilakukan melalui:
Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri
Bank Syariah Indonesia
PT Pos Indonesia (bagi yang tidak memiliki rekening bank)
Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan notifikasi dan bisa mencairkan dana sesuai metode yang dipilih.
Baca Juga: Lama Menghilang, Kini Ahmad Sahroni Tiba-Tiba Hadir dengan Sambutan Khusus!
Tips Agar Tidak Ketinggalan BSU
Pastikan Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Periksa data NIK dan upah yang dilaporkan oleh perusahaan
Rutin cek status di situs Kemnaker dan aplikasi JMO
Ikuti akun resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk update terbaru
BSU Rp600.000 September 2025 menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja di tengah tekanan ekonomi. Meski jadwal pencairan belum diumumkan secara pasti, pemerintah telah memastikan bahwa program ini berlanjut. Pastikan Anda memenuhi syarat dan aktif memantau informasi resmi agar tidak melewatkan bantuan ini.(JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE