Jambipos Online, Sungaipenuh-Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci makin panas. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh kembali bergerak dengan menggeledah rumah dua tersangka, masing-masing milik Helpi dan Reki.
Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang berharga yang diduga kuat terkait hasil korupsi proyek bernilai miliaran tersebut.
“Dalam perkara PJU, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka Helpi dan Reki. Dari penggeledahan tersebut berhasil disita satu unit motor milik tersangka Reki, satu unit mobil milik tersangka Reki, serta beberapa dokumen, kartu ATM, dan buku tabungan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tipikor PJU, ” tegas Yogi, Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Senin (23/9/2025).
Penyitaan kendaraan dan dokumen ini diyakini bakal membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram dalam proyek PJU. Sebelumnya, Kejari Sungaipenuh telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak swasta.
Kasus yang seharusnya membawa terang bagi masyarakat Kerinci justru menimbulkan kegelapan baru: proyek penerangan jalan yang jadi ladang bancakan korupsi.(JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE