Jambipos Online, Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui pemberantasan judi online menghadapi tantangan berat. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa maraknya judi online didorong oleh tingginya permintaan dari masyarakat.
”Ibaratnya ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu. Dan itu terus berkembang,” ujar Alexander di kantornya pada Rabu (17/9/2025) lalu.
Menurutnya, masalah judi online tidak hanya soal teknologi, tetapi juga melibatkan prosedur hukum dan faktor manusia atau masyarakat. Perkembangan teknologi yang sangat cepat sering kali mendahului regulasi hukum yang ada. Faktor ketiga adalah masyarakat sendiri sebagai pengguna, yang memicu adanya permintaan.
Meskipun menghadapi tantangan tersebut, Alexander menegaskan Komdigi tidak berhenti berupaya. Pihaknya terus melakukan penutupan akses terhadap situs-situs judi online.
Dari media CNNIndonesia, Komdigi mencatat, penanganan konten judi online telah mencapai angka fantastis. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, total 2.179.233 konten judi online berhasil ditangani.
Angka ini, menurut Alexander, setara dengan 20 kali lipat kapasitas Stadion Gelora Bung Karno. Data Komdigi menunjukkan rincian konten yang ditangani:
1.932.131 berasal dari situs atau alamat IP.
97.779 dari layanan file sharing.
94.004 dari platform Meta.
35.092 dari Google.
1.742 dari Telegram.
1.417 dari X.
1.001 dari TikTok.
14 dari Line dan 3 dari App Store.
Untuk mempercepat proses penanganan konten negatif, termasuk judi online, Komdigi kini mengandalkan Sistem Analitik dan Monitoring (SAMAN). Sistem ini dirancang untuk menindaklanjuti laporan konten negatif secara lebih terintegrasi dengan platform.
”Ketika kami menemukan konten negatif, SAMAN otomatis mengirimkan surat pemberitahuan ke platform untuk diproses takedown,” jelas Alexander.
Ia menambahkan, konten dengan prioritas tinggi seperti judi online dan pornografi anak memiliki tenggat waktu 1×4 jam untuk ditindaklanjuti, sedangkan konten lainnya maksimal 1×24 jam.
Sejak uji coba pada 1 Februari 2025 hingga 17 September 2025, SAMAN telah berhasil menyelesaikan 487 URL, dengan rincian 344 terkait perjudian, 132 pornografi, dan 11 pornografi anak.
Selain penutupan situs dan pemanfaatan teknologi, Komdigi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Komentar terkait judi online yang tersebar di media sosial juga menjadi masalah tersendiri.
”Kami menggalang kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan penyelenggara sistem elektronik.
Tetapi kami juga mendorong masyarakat, jika menemukan konten atau komentar terkait judi online di media sosial, tolong dilaporkan kepada kami,” tutur Alexander.
Upaya ini menjadi kunci untuk menutup celah dan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online, yang terus beradaptasi dengan teknologi.(JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE