Jambipos Online, Jambi - Penanganan sengketa lahan di kawasan belakang Rumah Sakit (RS) Mitra memasuki fase krusial. Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan status quo atas lahan yang menjadi objek sengketa antara pihak rumah sakit dan pemilik lahan, Lukman Hasny. Bersamaan dengan itu, aparat juga melakukan penyegelan lokasi guna mencegah potensi konflik lanjutan.
Penetapan status quo memiliki konsekuensi hukum berupa penghentian sementara seluruh aktivitas di atas lahan tersebut. Penyidik turut memasang plang resmi berisi larangan bagi kedua belah pihak maupun pihak lain untuk melakukan kegiatan apa pun hingga proses hukum memperoleh kepastian.
Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan tanpa intervensi di lapangan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Lukman Hasny pada 19 Juni 2025. Sejak laporan diterima, Ditreskrimum Polda Jambi telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum untuk melakukan serangkaian pendalaman, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Menurut keterangan Lukman Hasny, sengketa muncul setelah pihak RS Mitra mengklaim telah membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Sudiwan Dinarya. Namun, klaim tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga berkaitan dengan praktik pemalsuan dokumen.
Dokumen yang dipermasalahkan meliputi surat pencabutan dan pembatalan tanda tangan sporadik tanah, serta surat keterangan jual beli tanah yang diduga tidak sah. Dugaan inilah yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam prosesnya, dinamika di lapangan sempat memanas. Aksi blokade terjadi saat pihak rumah sakit melakukan kegiatan pemagaran di lokasi sengketa. Situasi tersebut berpotensi memicu konflik terbuka, namun berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian yang turun langsung mengamankan lokasi. Pendekatan persuasif dan pengamanan terukur dilakukan untuk mencegah eskalasi yang lebih luas.
Penetapan status quo dan penyegelan lokasi menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum berupaya menempatkan perkara ini dalam koridor hukum yang jelas. Selain menjaga situasi tetap kondusif, langkah ini juga membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri secara komprehensif dugaan pelanggaran hukum, baik dalam aspek penguasaan fisik lahan maupun keabsahan dokumen kepemilikan.
Lukman Hasny menyatakan harapannya agar proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menegaskan pentingnya kejelasan status kepemilikan lahan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Jambi masih terus mendalami perkara dengan memeriksa berbagai bukti dan keterangan saksi. Tidak tertutup kemungkinan, penyidik akan mengembangkan kasus ini apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran pidana, termasuk terkait pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi lahan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sengketa lahan kerap berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak ditangani secara tepat. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(JPO-Red)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE