Pansus III DPRD Kota Jambi Dalami Temuan BPK 2025, Sejumlah OPD Dimintai Penjelasan


Jambipos Online, Jambi-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Jambi mulai mendalami berbagai temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Jambi, Jumat (19/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.Md., bersama anggota pansus lainnya. Hadir pula perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek pembahasan, di antaranya Inspektorat Kota Jambi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Jambi, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Jambi.

Turut mendampingi jalannya rapat, jajaran Sekretariat DPRD Kota Jambi melalui Bagian Program dan Keuangan yang bertugas memfasilitasi proses pembahasan dan penyusunan rekomendasi pansus.

Pembahasan LHP BPK menjadi salah satu agenda strategis DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Melalui forum tersebut, Pansus III meminta penjelasan rinci dari OPD terkait berbagai catatan, koreksi, maupun rekomendasi yang diberikan BPK dalam hasil pemeriksaannya.

Ketua Pansus III Umar Paruk menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh perangkat daerah. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, perhatian pansus tidak hanya tertuju pada aspek administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut pengelolaan aset daerah, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sejumlah pertanyaan dan klarifikasi disampaikan kepada OPD guna memastikan setiap temuan memiliki tindak lanjut yang jelas dan terukur.

Keberadaan Inspektorat Kota Jambi dalam rapat dinilai memiliki peran penting sebagai aparat pengawasan internal pemerintah yang bertanggung jawab mengawal pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan. Sementara BPKAD diminta menjelaskan berbagai aspek terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah, sedangkan DPUTR dan DPRKP memberikan keterangan mengenai pelaksanaan program pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan.

Pembahasan LHP BPK oleh DPRD menjadi tahapan krusial untuk memastikan setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah, ketidakefisienan anggaran, maupun kelemahan sistem pengendalian internal dapat segera diperbaiki. DPRD juga berkepentingan memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan nantinya tidak berhenti pada tataran administrasi, melainkan benar-benar diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Melalui pendalaman yang dilakukan Pansus III, DPRD Kota Jambi berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari rekomendasi resmi DPRD terhadap pelaksanaan APBD serta bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Rapat dengar pendapat ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kota Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, sehingga setiap program pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(JPO-ADV-AsenkLeeSaragih) 





0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE