Komisi I DPRD Provinsi Jambi Dalami Kebijakan Penanganan Hoaks ke Diskominfo DKI Jakarta



Jambipos Online, Jakarta -
Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kunjungan ini difokuskan pada pendalaman kebijakan pemerintah daerah dalam menangani hoaks, disinformasi, dan konten digital tidak akurat yang dinilai semakin berdampak pada stabilitas sosial dan kepercayaan publik.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I mencatat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menempatkan isu hoaks sebagai persoalan strategis yang memerlukan penanganan kebijakan secara serius dan berkelanjutan. Disinformasi dipandang tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi aktivitas terorganisir yang memanfaatkan berbagai platform digital untuk memengaruhi opini publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, membentuk unit khusus Saber Hoaks sebagai instrumen kebijakan untuk klarifikasi informasi dan penguatan literasi publik. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pendekatan terpadu melalui unit khusus serta sejumlah kanal pelaporan resmi guna mempercepat verifikasi dan klarifikasi informasi yang beredar di masyarakat.

Diskominfo DKI Jakarta mengelola JalaHoaks (Jakarta Lawan Hoaks) sebagai sarana resmi pemerintah dalam menangani informasi bohong. Melalui sistem ini, pemerintah daerah melakukan pengecekan fakta dan klarifikasi cepat terhadap hoaks yang beredar. Masyarakat juga diberikan akses untuk melaporkan informasi menyesatkan melalui situs jalahoaks.jakarta.go.id, akun media sosial @jalahoaks, serta kanal pengaduan resmi lainnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperkuat kebijakan literasi digital melalui program edukasi ke sekolah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam menyaring informasi, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam aspek pengawasan kebijakan, Diskominfo DKI Jakarta juga memanfaatkan Portal Analisis Berita Jakarta (POAP) untuk memantau tren pemberitaan, isu strategis, serta sentimen media. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan respons kebijakan yang cepat dan terkoordinasi.

Komisi I DPRD Jambi menilai, di sejumlah daerah, tantangan disinformasi masih cukup serius. Hal ini ditandai dengan maraknya konten non-pers di platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram yang menyerupai produk jurnalistik, namun tidak melalui mekanisme verifikasi dan tidak memiliki pertanggungjawaban kelembagaan.

Oleh karena itu, Komisi I mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya verifikasi informasi. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan fitur pelaporan pada platform media sosial sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pengawasan ruang digital.

Di sisi lain, Komisi I mengingatkan bahwa praktik produksi dan penyebaran hoaks berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Pemerintah daerah diharapkan dapat membangun sistem penanganan disinformasi yang terstruktur, berbasis data, dan terintegrasi dengan aparat penegak hukum.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bahan perumusan kebijakan dan penguatan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jambi terhadap tata kelola informasi dan komunikasi publik di daerah, sekaligus memperkuat upaya pencegahan disinformasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan demokrasi lokal.(JPO-ADV AsenkLeeSaragih) 

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE