Jambipos Online, Kota Jambi— Komisi I DPRD Kota Jambi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan gudang minyak yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Sungai Bleren, RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (16/10/2025).
Turun langsung ke lapangan, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan, Amd.Kep.Gi, didampingi Anggota Komisi I Muhili Amin, S.H, memimpin inspeksi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Rio Ramadhan menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan serta membahayakan masyarakat sekitar.
“Kami turun langsung setelah menerima laporan warga. DPRD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap kegiatan usaha di Kota Jambi berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Rio Ramadhan di lokasi.
Ia menambahkan, keberadaan gudang minyak yang diduga ilegal bukan hanya melanggar perizinan, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi serta instansi penegak hukum guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara itu, Muhili Amin, S.H menyampaikan bahwa Komisi I akan mendalami aspek administrasi dan teknis perizinan gudang tersebut.
“Kami akan panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah cepat Komisi I DPRD Kota Jambi ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang selama ini merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga berharap pemerintah segera menertibkan usaha tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE