Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemkot Jambi Kembali Segel Tiga Gereja di Kota Jambi

Tiga gereja di wilayah RT 07 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Jambi, Kamis (27/9/2018). Tiga gereja tersebut yakni Gereja Methodist Indonesia Kanaan, Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA). IST
Jambipos Online, Jambi-Tiga gereja di wilayah RT 07 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Jambi, Kamis (27/9/2018). Tiga gereja tersebut yakni Gereja Methodist Indonesia Kanaan, Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA).

Penyegelan oleh Sat Pol PP Pemkot Jambi itu berlangsung sekira Pukul 11.30 WIB, setelah dilakukan pertemuan sejumlah pihak terkait menyusul adanya rencana warga setempat melakukan unjuk rasa.

Pertemuan dihadiri Anggota DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena, Efron Purba dan Kepala Badan Kesbangpol, Liphan Pasaribu, Kapolsek Kotabaru, serta sejumlah pihak perwakilan gereja, yakni Pdt Paradon Pasaribu (HKI), Pdt Jonathan Kaslir (GSJA) dan Pdt Ojan Tampubolon (GMI Kanaan).



Dalam pertemuan itu disebutkan,  karena bangunan berdiri tanpa izin dan adanya penolakan warga sekitar serta untuk menindaklanjuti keputusan pertemuan mediasi di LAM Kota Jambi, Rabu (26/9/2018).
Tiga gereja di wilayah RT 07 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Jambi, Kamis (27/9/2018). Tiga gereja tersebut yakni Gereja Methodist Indonesia Kanaan, Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA). IST
Anggota DPRD Kota Jambi Efron Purba mengatakan, sebenarnya sejak 2003 jemaat gereja sudah berusaha mengurus perizinan, namun tidak pernah didukung oleh warga.

Sementara itu, Liphan Pasaribu, Kaban Kesbangpol Kota Jambi mengatakan bahwa hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada Walikota Jambi.

“Yang jelas pada hari ini pemerintah harus melakukan penyegelan karena sudah menjadi keputusan bersama di Lembaga Adat Kota Jambi,” kata Liphan.

Pdt Ojan Tampubolon (GMI Kanaan) mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan hasil keputusan rapat secara sepihak karena pihak gereja tidak diundang.

“Jika pemerintah tetap menyegel, maka seluruh jemaat akan mendatangi Walikota Jambi menuntut keadilan. Pemerintah Kota Jambi harus menyiapkan tempat untuk beribadah seluruh jemaat gereja yang disegel,” katanya.

Sempat terjadi penolakan dari pihak Jemaat GMII Kanaan atas aksi penyegelan itu. Mereka meminta agar pemerintah menyiapkan fasilitas ibadah di Kantor Walikota Jambi dan menyiapkan 30 bus.

“Jika sampai hari Minggu belum ada keputusan, maka segel akan dibuka oleh jemaat dan melakukan ibadah di gereja,” ujar jemaat yang berkumpul di gereja mereka.

Menanggapi soal penyegelan gereja itu, Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Jambi Donny Pasaribu SP mengatakan, ini Momentum Seluruh Gereja dan Jemaat di Jambi Untuk Bersatu dan Duduk Bersama.

“Segera pastikan Kepada Negara dan Pemerintah apakah Umat Kristiani masih Bahagian dari Bangsa Ini Atau Tidak ? Biar semua jelas dan terang benderang. Dan mengingat penyegelan ini menyebabkan hak hak warga Negara sudah dihilangkan, maka sudah sewajarnya semua Umat Kristiani meminta kepada Pemerintah untuk memberikan kenyamanan beribadah kepada seluruh rakyatnya,” katanya.

“Adanya penyegelan dan penolakan keberadaan 4 Gereja di seputaran Simpang Rimbo, dalihnya soal ijin. Hari ini kami merasa bahwa kami tidak ada tempat lagi di Negeri ini. Kami ragu apakah kami masih Bangsa Indonesia ketika hak-hak kami ditiadakan,” kata Donny Pasaribu yang hadir melihat penyegelan itu.

“Ini saatnya aku tak mau berbasa basi untuk meminta orang-orang yang sudah kuanggap dekat seperti saudaraku untuk membantu menyelesaikan ini. Kalaupun persoalan ini tidak tuntas, maka akupun sudah siap mewakafkan Tubuh dan Jiwaku tinggal dilokasi penyegelan,” tegas Donny Pasaribu.(JP-Lee)



Tiga gereja di wilayah RT 07 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Jambi, Kamis (27/9/2018). Tiga gereja tersebut yakni Gereja Methodist Indonesia Kanaan, Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA). 

Tiga gereja di wilayah RT 07 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Jambi, Kamis (27/9/2018). Tiga gereja tersebut yakni Gereja Methodist Indonesia Kanaan, Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA). 

Donny Pasaribu SP.

Pandangan Walikota Jambi H Syarif Fasha Soal Keberadaan Gereja di Kota Jambi 




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar